• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Polres Brebes: Pesta Kembang Api Maupun Hiburan Tidak Diperbolehkan saat Tahun Baru

    17 Desember 2020, 06:22 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Brebes - Polres Brebes, Jawa Tengah, akan membubarkan jika ada kerumunan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat diimbau agar tetap menaati protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19.


    "Kami sampaikan bahwa untuk ibadah dilaksanakan secara virtual dan mayoritas sudah setuju. Namun bila ada yang menginginkan sistem tatap muka, harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Tempat ibadah harus disterilkan dan memperhatikan jaga jarak dan dicek kesehatannya," kata Wakapolres Brebes, Kompol Suryo Prabowo, kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi pengamanan Nataru di kantor Bupati Brebes, Rabu (16/12).


    Sementara itu bagi masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun, pihak kepolisian telah memberlakukan larangan berkerumun. Segala bentuk acara seperti pesta kembang api maupun hiburan lain juga tidak diperbolehkan.


    "Perlu diketahui, bahwa saat ini untuk kerumunan tidak diperbolehkan. Jadi segala sesuatu pesta kembang api maupun hiburan dan lainnya tidak diperbolehkan pada saat malam tahun baru. Kalau ada terjadi kerumunan saat malam pergantian tahun akan dibubarkan," ujarnya.


    Menurutnya, polisi dan petugas gabungan akan melakukan patroli untuk mengantisipasi berkumpulnya warga di lokasi-lokasi tertentu seperti alun-alun dan pusat keramaian lain.


    "Malam tahun baru akan kita laksanakan patroli gabungan, kita ajak dari TNI kemudian Satpol PP dan sebagainya untuk memantau tempat-tempat umum yang menjadi pusat kerumunan masyarakat dan bila ada kerumunan akan kami imbau segera membubarkan diri," imbuhnya. 


    Sumber: Detik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler