• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Warteg Dipalak Preman Berseragam Ormas PP, Polisi Turun Tangan

    19 Desember 2020, 08:43 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Joglo Brebes - Dua orang pemalak bersenjata tajam jenis celurit berhasil diringkus polisi.


    Dalam aksinya tersangka mendatangi sejumlah warung di daerah Kembangan, Jakarta Barat dengan mengenakan seragam Ormas Pemuda Pancasila (PP).


    Aksi tersangka sempat viral di media sosial karena tindakannya itu terekam kamera CCTV.


    "Ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran, yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,"kata Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan dalam keterangannya, Jumat (18/12).


    Menurut Imam, tersangka yang memalak warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.


    "Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.


    Saat diperiksa, tersangka CR beraksi

    bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.


    "Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.


    Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.


    Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.


    Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


    Sumber: Antara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Nasional

    +