• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Maling Motor di Pasarbatang, Warga Kecamatan Wanasari Digebuki Warga

    19 Mei 2021, 16:36 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Brebesraya.com - Seorang maling motor atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertangkap tangan saat beraksi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.

    Pelaku inisial A (37), warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum.

    Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kejadian itu bermula saat sepeda motor Honda Supra G 5177 DG milik seorang warga diparkir di depan rumah di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes. Tanpa disadari pemiliknya, kunci sepeda motor tertinggal dan masih menempel di sepeda motornya. Tak lama berselang, pelaku datang dengan menaiki sepeda motor dan langsung membawa kabur.

    Namun aksi itu diketahui korban. Korban langsung meneriaki pelaku hingga memancing perhatian warga. Pelaku lari meninggalkan motor milik korban, namun dikejar warga. Belum sempat lari jauh, pelaku akhirnya ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.

    Beruntung, tim gabungan Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Brebes cepat tiba di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan dari amuk warga tersebut.

    "Awalnya motor ini saya parkir di depan rumah, tapi mendadak ada orang tak dikenal menaiki sepeda motor dan membawa kabur. Melihat itu, saya langsung teriaki pencuri," ujar korban, Rizqi, saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (19/5/2021).

    Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Hadi Handoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Anggotanya tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri warga.

    "Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB. Warga di Kelurahan Pasarbatang ini berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor. Anggota kami yang mendapat laporan ini, cepat datang ke lokasi kejadian. Alhamdulillah, selain mengamankan pelaku, anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku dari amukan masa," kata Hadi di Mapolres Brebes.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    "Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

    Sumber:detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler