masukkan script iklan disini
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/22).
Polisi menangkap tersangka JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jateng, pada Selasa, 18 Januari 2022, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka persetubuhan anak ini.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, S.I.K, mengatakan tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban, seorang gadis berinisial TA (14) warga Kabupaten Brebes di bulan Juli tahun 2021, di Hotel Cipendok Indah, Desa Karang Tengah, Cilongok, Banyumas.
“Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok. Sesampainya di Cipendok tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," jelas Berry, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu malam (22/1/2022).
Kasat Reskrim juga menjelaskan saat menyetubuhi korban tersangka mengancam korban agar tidak teriak. (Liputan6.com)