• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Dukun 'Penggandaan Uang Gaib' di Brebes Ditangkap!

    28 Juli 2022, 20:27 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Brebesraya.com - Polsek Larangan, Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang yang dilaporkan melakukan penipuan. Warga ini mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah besar dengan syarat membayar mahar puluhan juta rupiah.

    Paing (50), warga Dusun Tegalwangi RT. 10 RW. 01 Desa Wlahar Kecamatan Larangan, ditangkap polisi karena menipu Rokimudin (59),warga Desa Cipelem, Bulakamba, Brebes. Dia dijemput paksa petugas Polsek Bulakamba karena sudah dua kali mangki dari pemanggilan.

    "Saudara Paing sebagai tersangka kami jemput paksa, karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ungkap Kapolsek Larangan, AKP Sutikno, Rabu (28/7/2022).

    Kasus penipuan ini berawal dari Rokimudin yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Rokimudin diantar dua orang mendatangi rumah Paing yang mengaku bisa menggandakan uang.

    "Dia ngaku bisa menarik uang gaib tapi dengan syarat korban menyerahkan uang sebagai mahar," kata AKP Sutikno.

    Beberapa hari kemudian, Rokimudin kembali mendatangi Paing dan menyerahkan mahar Rp 35 juta yang dijanjikan akan bisa menjadi Rp 730 juta dari uang gaib.

    Pada malam Jumat Kliwon, korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual bersama. Namun setelah ritual tersangka berkata bahwa pintu kamar telah terbuka kemudian tersangka Paing menyatakan jika ritual penarikan uang gaib tersebut gagal dan harus diulang keesokan harinya dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp 21 juta.

    Ritual kedua dilakukan di rumah Paing, di Desa Wlahar. Sebelum ritual, secara diam diam, tersangka memasukkan kain mori ke dalam tas ransel milik korban dengan pesan tidak boleh dibuka hingga 40 hari ke depan.

    "Selanjutnya setelah 40 hari kemudian korban membuka tas yang berisikan kain mori putih. Setelah dibuka kain mori tersebut ternyata isinya tas selempang hitam berisikan kain coklat motif batik dan sebotol minyak wangi, dan bukan uang seperti apa yang di janjikan oleh tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Larangan," ucapnya.

    Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta. (detik.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler