• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, AHY: “Tidak Masuk Akal Sehat Kita”

    04 Maret 2023, 17:15 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Brebesraya.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, bagi AHY juga mengusik rasa keadilan di negeri ini.

    “Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY.

    AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU dan meminta para Hakim untuk perpihak pada pada kebernaran.

    “Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutur AHY.

    Seperti yang diketahui putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

    Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (dna/csa)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Nasional

    +