• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Disnakertrans Brebes Terima Satu Aduan Terkait THR

    15 April 2023, 21:46 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Brebesraya.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes menerima satu aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari ko Raya (THR), Sabtu (15/4).

    Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes Warsito Ekp Putro mengatakan, hingga H-7 menjelang lebaran pihaknya menerima aduan terkait pembayaran THR. Di mana, satu aduan itu pihaknya masih melakukan pembinaan.

    “Secara umum dalam pemberian THR perusahaan harus mengikuti aturan dari pemerintah,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, satua aduan itu yakni pembayaran THR nya tidak full. Alasannya, kata dia, perusahaan tersebut mengalami defisit keuangan perusahaan.

    “Insyaallah bisa clear. Kita juga mendapatkan bantuan dari Pengawas Tenaga Kerja (Wasker) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam menyelesaikan aduan ini,” tukasnya.

    Sebelumnya, terkait pemberian THR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR 2023.

    Dengan SE yang ditandatangani pada 31 Maret 2023 lalu bernomor 560/349/III/2023 itu ditunjukan ke pimpinan perusahaan se Kabupaten Brebes.

    SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat dari Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nomor 560/0005806 tanggal 30 Maret 2023 lalu. Prihal pelaksanaan THR 2023

    Pelaksanaan pembayaran THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perushaan se Kabupaten Brebes berpedoman pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023. Dan setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR sesuai formasi.

    Bahkan, sejumlah sanksi administrasi sudah ada jika perusahaan tersebut tidak memberikan THR. Yang pertama, sanksi teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan berusaha.

    Waktu pembayraan THR sendiri yaitu pada lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan pemberian THR tidak boleh dicicil. Dengan artian, pemberian THR harus secara full sesuai ketentuan yang ada.

    Selain itu, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR 2023 maka akan ada denda 5% dari THR yang harus dibayar. Tanpa menghilangan perusahaan untuk membayar THR.

    sumber: radartegal.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler