• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Pemuda Kertabesuki vs Kaliwlingi, Polisi Tangkap Para Pelaku

    06 Mei 2023, 18:15 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Brebesraya.com - Polres Brebes menetapkan 14 pemuda warga Desa Kaliwingi sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda warga Desa Kertabesuki, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

    Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan ke-14 tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan 5 pemuda Desa Kertabesuki yang terjadi di areal tambak Desa Kaliwlingi pada Kamis (4/5/2023) dini hari.

    "Dari 14 pelaku semua memiliki peran masing-masing sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lagi. Yang jelas akan kami proses secara hukum dan berkeadilan," kata Guntur saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (5/5/2023).

    Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat dua orang dari kedua kelompok pemuda dua desa saling tantang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

    "Awalnya adalah pelaku Widi menerima chatting WA yang sifatnya ajakan tantangan. Akhirnya kedua kelompok berdatangan ke daerah pesisir Kaliwlingi, atau jalan area tambak. Awalnya duel satu lawan satu," kata Guntur.

    Saat itu, pihak korban yang datang hanya lima orang. Sementara di lokasi sudah ada belasan tersangka. Awalnya terjadi duel satu lawan satu hingga terjadi pengeroyokan.

    Hingga akhirnya dari pihak pelaku ada yang menggunakan senjata tajam jenis samurai dan pisau hingga melukai tubuh korban dan teman lainnya.

    "Korban tewas karena luka di bawah ketiak sebelah kiri akibat senjata tajam. Hasil otopsi juga ada air di paru-paru. Saat perkelahian korban sampai jatuh ke lumpur. Korban kepalanya sempat dicelupkan ke air sehingga muncul air di paru-paru," kata Guntur.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan. Selain sebilah samurai, pisau, hingga 3 botol minuman meras.

    Ke- 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

    "Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," kata Guntur.

    Atas peristiwa itu, diakui Guntur sempat terjadi ketegangan di dua desa. Sejumlah personel Brimob Polda Jateng sampai harus diterjunkan untuk berjaga. Atas pendekatan polisi, situasi di dua desa akhirnya kembali kondusif.

    Guntur meminta warga dua desa tak perlu sampai terprovokasi. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

    "Para pemuda agar jangan sampai terprovokasi, dan para orangtua agar mengingatkan yang muda-muda," pungkas Guntur.

    Sumber kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler