Brebesraya.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes secara tegas menyatakan komitmennya dalam menggenjot persiapan transformasi 38 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini senada dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD dan juga Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.
Lebih lanjut, mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 mengenai susunan tata kerja Puskesmas.
Kepala Dinkes Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, dengan penuh tekad, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya ketentuan tersebut dua tahun setelah terbitnya Permendagri dan Permenkes mengenai pedoman pembentukan BLUD Puskesmas, pihaknya telah berupaya secara konsisten untuk memastikan kesiapan semua aspek, termasuk sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta persiapan administratif di 38 Puskesmas yang akan mengalami transformasi ini.
Dengan target yang sangat jelas, yaitu meluncurkan 38 BLUD Puskesmas pada pertengahan Desember mendatang.
Ineke menjelaskan, "Hingga saat ini, kami terus mendorong kelengkapan enam berkas teknis yang menjadi syarat utama. Pernyataan bersedia diaudit, komitmen untuk peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal, dan laporan keuangan harus terpenuhi sepenuhnya."
Proses penilaian kelaikan 38 BLUD Puskesmas, seperti yang dijelaskan Ineke, akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda, dan Dinkes sendiri akan bertindak sebagai tim penilai. Selama proses penyusunan berkas administrasi berjalan, harapannya adalah bahwa seluruh tenaga medis di Puskesmas akan terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Tujuan utama pembentukan 38 BLUD Puskesmas adalah untuk memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Birokrasi yang berbelit-belit harus dipangkas agar tidak memakan waktu yang lama. Namun, tetap harus ada upaya untuk memastikan kelengkapan persyaratan terpenuhi sepenuhnya," jelas Ineke dengan sungguh-sungguh.
Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes, dr. Heru Padmonobo, menambahkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan 38 BLUD Puskesmas. Ini dikarenakan mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD dinilai sangat efektif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap Puskesmas harus siap bersaing dan memastikan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Bagi Puskesmas yang sudah besar dan standar layanannya telah tercapai, proses ini mungkin lebih mudah. Namun, bagi Puskesmas yang ukurannya lebih kecil, tantangannya mungkin lebih besar karena mereka harus memastikan Standar Pelayanan Minimal kesehatan terpenuhi," tambahnya dengan keyakinan.