• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Gaji PNS Melonjak 8% Mulai 2024, Disertai Bonus Pensiunan 12%

    01 Januari 2024, 11:04 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Brebesraya.com - Inilah berita besar yang membawa angin segar di awal tahun 2024! Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan resmi sebesar 8 persen, suatu langkah progresif yang telah diumumkan pada tahun 2023 yang lalu.

    Presiden Jokowi mengungkapkan keputusan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023 saat penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dalam pidatonya, Presiden menyatakan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen."

    Meskipun peningkatan gaji PNS telah dipastikan sebesar 8 persen, proses penggajian untuk bulan Januari 2024 masih menunggu realisasi. Gaji yang lebih tinggi akan diterima oleh PNS segera setelah pemerintah merilis peraturan resmi terkait nominal kenaikan.

    Hingga Januari 2024, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut, terdapat rincian gaji PNS berdasarkan golongan, dengan kisaran gaji tertinggi untuk golongan IVa-IVe mencapai Rp 5.901.200.

    Berita positif lainnya adalah kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, yang pastinya memberikan dukungan finansial tambahan bagi mereka yang telah mengabdi. Terangkum dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler