Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku membuka penawaran penjualan perumahan murah dengan nama Rosa Residence. Tawaran perumahan ini dibuka sejak Maret 2020 di kawasan Mejasem, Kabupaten Tegal.
"Perumahan murah ini banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran tersebut. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP. Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya," kata Didi di kantornya, Rabu (19/5/2021).
Mereka yang sudah membayar kemudian dijanjikan akan menerima kunci rumah pada Januari 2021 lalu. Namun, sampai saat ini tidak terealisasi sehingga mereka melaporkannya ke polisi.
"Adapun total kerugian yang diderita mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku memiliki dua alamat, masing-masing di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dan Mejasem, Kabupaten Tegal.
"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan sebuah mobil beserta STNK yang merupakan hasil kejahatan," ungkap Didi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:detik.com