• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    14 Truk Besar Lintasi Brebes Dikandangkan Petugas, Langgar Aturan Mudik

    18 April 2023, 10:19 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Brebesraya.com - Satlantas Polres Brebes bersama Dinas Perhubungan menggelar razia terhadap truk bersumbu 3 atau lebih. Ada 14 truk dikandangkan dalam razia tersebut karena melanggar aturan masa mudik Lebaran 2023.
    Razia ini digelar di pangkalan truk Kecipir Losari pada Senin (17/4/2023) petang. Penertiban dilakukan setelah larangan melintas bagi kendaraan barang lebih dari 3 sumbu diberlakukan pada Senin (17/4) pukul 16.00 WIB.

    Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Edi Sukamso menyebutkan, sesuai Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri, kendaraan truk lebih tiga sumbu atau Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2023.

    "Hari ini 14 truk lebih dari tiga sumbu dikandang. Ini merupakan implementasi dari SKB 3 menteri sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dengan prioritas kendaraan penumpang seperti bus, mobil pribadi, serta sepeda motor yang melintas baik di jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, serta jalur tol" ujar Edi saat memantau pelaksanaan razia.

    Menurutnya, 14 kendaraan berat yang melanggar tersebut sementara dikandangkan di kantong parkir pangkalan truk Kecipir Losari. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan saat mudik dan membantu memperlancar arus lalu lintas.

    Edi menjelaskan, pemberlakuan larangan melintas saat arus mudik bagi kendaraan beban mulai Senin 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 WIB. Sementara saat arus balik pada periode pertama yaitu mulai Senin 24 April sampai 26 April 2023 dan periode kedua 29 April sampai 2 Mei 2023.

    Aturan ini, lanjutnya, akan ditegakkan dan bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku.

    "Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan baik di jalur Pantura, tengah, maupun selatan," tandasnya.

    Terkait pelarangan ini, kata Edi, ada pengecualian yakni armada pengangkut BBM, sembako, dan ternak.

    "Jangan sampai melintasnya kendaraan beban ini jadi menghambat perjalanan para pemudik khususnya yang melintas di wilayah Brebes. Kecuali untuk truk yang mengangkut sembako, ternak, BBM dan migas," pungkas Edi.

    Sumber detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler