• Jelajahi

    Copyright © brebesraya.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Find Us On Facebook

    Iklan

    Menjadi Korban Penipuan? Jangan Khawatir, Ikuti Langkah Ini

    04 April 2023, 05:41 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Brebesraya.com - Jika Anda menjadi korban investasi bodong, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Kepolisian. Anda dapat menghubungi call center atau kantor terdekat dari lembaga tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur pelaporan.

    Pasal-pasal yang dapat digunakan dalam melaporkan kasus investasi bodong adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal 378 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang kejahatan penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan orang lain dengan tipu muslihat, dengan sengaja mengeluarkan keterangan yang salah atau menyesatkan tentang sesuatu yang penting atau tidak memberitahukan sesuatu, yang wajib diketahuinya, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun 8 bulan."

    Artinya, seseorang dapat dijerat pasal ini jika ia melakukan tindakan penipuan yang merugikan orang lain dengan memberikan keterangan yang salah atau menyesatkan, atau dengan sengaja tidak memberitahukan hal-hal yang wajib diketahui.

    Atau bisa digunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 372 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang kejahatan penggelapan. Pasal ini menyatakan bahwa "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggelapkan barang milik orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun."

    Artinya, seseorang dapat dijerat pasal ini jika ia melakukan tindakan penggelapan terhadap barang milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan penggelapan tersebut dapat berupa pengambilan, pemindahtanganan, atau penyembunyian barang milik orang lain.

    Kedua pasal ini seringkali menjadi dasar hukum yang digunakan dalam kasus investasi bodong atau penipuan investasi. Jika korban merasa dirugikan karena telah ditipu atau mengalami penggelapan atas investasi yang dilakukan, maka dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut.

    Jika terdapat unsur-unsur kejahatan lain dalam kasus investasi bodong tersebut, maka pasal-pasal lain dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan.

    Namun, sebaiknya Anda juga mendiskusikan masalah ini dengan pengacara yang berpengalaman dalam bidang hukum perdata atau pidana. Mereka dapat memberikan saran hukum yang tepat dan membantu Anda memproses laporan ke pihak yang berwenang. Selain itu, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup seperti surat perjanjian, bukti transfer, atau rekaman percakapan untuk mendukung laporan Anda.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler